Tuesday, April 18, 2017

Langkah untuk Pelunasan KPR BNI

Bagi anda yang pernah mencermati betapa bunga kredit bank begitu mencekik dan terasa tidak adil, pasti pengen bisa cepat-cepat melunasi pinjaman, deh! Rasanya sudah mencicil pinjaman sekian lama, sekian banyak tapi kok pokok hutang kita tidak juga berkurang secara signifikan. Rrrrggghhh.. Setelah mencicil pinjaman KPR selama 5 tahun lebih, ternyata hanya sekitar 15% dari total jumlah cicilan yang saya bayarkan, yang mengurangi pokok pinjaman saya. 85%nya  untuk membayar BUNGA pinjaman! fiiuuuhh... Nggak ikhlaaas.. itulah yang namanya riba. Pantesan ya, riba tergolong sebagai dosa besar dalam Islam.

Anyway, saya tetap merasa terbantu juga sih oleh KPR BNI. Karena tanpa pinjaman tersebut, saya yang saat itu adalah PNS single, manalah mampu membeli rumah kecil di daerah Serpong tersebut. Terima kasih BNI.. :)
Namun, dengan pertimbangan merasa rugi dan kurang ikhlas untuk membayar bunga pinjaman yang besar tadi, saya dengan didukung penuh suami berusaha untuk segera menutup pinjaman KPR secepatnya. 

Sebenarnya, langkah-langkah untuk melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo (dipercepat) di BNI cukup simple. Sayangnya, informasi mengenai hal tersebut tidak diberikan pihak bank secara jelas, dalam arti tidak mudah diakses informasinya. Akhirnya saya menelpon ke call center BNI dan diberikan alamat email efc.pelunasan@gmail.com untuk mengajukan permohonan pelunasan KPR BNI. Berikut balasan emailnya:

"Sehubungan dengan rencana pelunasan atas fasilitas Pinjaman BNI, berikut ini kami lampirkan formulir permohonan pelunasan sebelum jatuh tempo. Mohon dilengkapi dan dikirimkan kembali melalui email atau fax (jika memiliki copy Perjanjian Kredit mohon dilampirkan), dan akan kami konfirmasi kembali untuk nominal pelunasan setelah formulir kami terima. Proses pelunasan setiap tgl.1 s/d 15 bulan berjalan. Terkait dengan rencana pelunasan selanjutnya dapat melalui email cc.pelunasan@bni.co.id dan riesta.apriliyani@bni.co.id karena email ini sedang dalam proses akan tidak digunakan kembali."
 
Jadi, sebenarnya simple saja yang perlu kita lakukan, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan pelunasan sebelum jatuh tempo
2. Lengkapi surat tersebut dengan copy akta perjanjian kredit (KPR) kita kemudian kirimkan ke BNI Consumer & Retail Loan Center di fax no. (021)29411466/496 atau bisa juga diemail ke alamat email di atas. Karena copy akta perjanjian kredit yang kita pegang adalah copy carbon, pasti kabur alias nggak jelas deh kalau difax, amannya discan saja kemudian diemail ke cc.pelunasan@bni.co.id

3. Seharusnya seminggu kemudian kita akan mendapatkan balasan dari pihak BNI. Namun, karena setelah seminggu pun saya belum mendapatkan balasan maka saya telp ke bagian pelunasan BNI di no (021) 69837046/087. Anehnya, pihak BNI merasa belum menerima email saya, coba? Padahal setiap email yang saya kirimkan selalu saya cc ke email suami. Rrrrggghhh.. Setelah saya coba email berkali-kali ke berbagai alamat email yang berbeda (email staff pelunasan BNI) dan semuanya mental, helllooooo...!!! akhirnya saya putuskan untuk datang langsung ke bagian retail & loan center BNI di gedung Landmarak Lt. 22 Tower B, Jl. Jendral Sudirman Kav.1 Jakarta Pusat yang untungnya relatif dekat dengan kantor. 

Padahal, dalam SOPnya, kita tidak perlu datang ke kantor BNI, lho. Setelah email atau fax permohonan pelunasan pinjaman KPR kita diterima BNI, maka pihak pelunasan  BNI akan mengirimkan rincian pelunasan KPR BNI griya kita. 
Rincian tersebut terdiri dari:
a. Jumlah saldo hutang kita
b. Bunga bulan berjalan (Seperti dijelaskan dalam reply email di atas, pelunasan hanya bisa didebet tanggal 1-15 tiap bulannya, lewat dari itu kena bunga lagi untuk bulan berikutnya, lho..! fiiuhhh..)
c. Biaya administrasi (PSJT) sebesar 2.5% dari sisa saldo hutang kita (sesuai yang tertera di akta pinjaman KPR kita)
d.  Administrasi/biaya pelunasan sebesar 15 ribu.
Selanjutnya, yang perlu kita lakukan hanyalah menyediakan dana sebesar jumlah total yang harus kita lunasi di rekening afiliasi KPR BNI kita, kemudian kita beritahukan bahwa dana siap didebet (tgl 1-15 tiap bulannya, ya..). 

Karena saya datang langsung ke kantor BNI, maka urusan pelunasan ini bisa saya selesaikan dalam waktu setengah hari. Dari mengajukan dokumen pelunasan hingga pendebetan pelunasan. Setelah dilakukan pendebetan pelunasan KPR kita, pihak BNI akan memberikan kita surat keterangan pelunasan hutang KPR BNI Griya kita. Surat tersebut kita perlukan untuk mengambil dokumen-dokumen Sertipikat rumah (saya baru ngeh, ternyata ejaannya beneran sertipikat bukan sertifikat, lho.. hahahah) dll.  

Sertipikat rumah dll tersebut harusnya siap untuk kita ambil dalam 5 hari kerja setelah pelunasan. Namun, dalam kasus saya kemarin, saya yang harus aktif menelpon atau lebih tepatnya meneror bag dokumen BNI retail & loan center di no (021)69837086/6915755.

Syarat pengambilan dokumen adalah sbb:

1.     Pengambilan jaminan dapat dilakukan setelah  rekening  pinjaman  dinyatakan lunas oleh
        BNI dan telah mendapat jadwal pengambilan dari pihak dokumen (minimal  5 hari kerja).
2.     Jaminan hanya dapat diambil oleh Debitur dan Pemilik Jaminan.
3.     Materai Rp 6.000,-
4.     Asli Buku Tabungan + Rekg Koran Pinjaman
5.     Asli + Foto Copy KTP Debitur
6.     Foto Copy Perjanjian kredit + Bukti Tanda Terima Jaminan
7.     Jaminan  di ambil di Gd. Landmark Lt.22 Tower B, Jl. Jendral Sudirman Kav.1    
        Jakarta Pusat .
       
  Pada hari yang telah kami sepakati, saya kembali datang ke BNI Landmark untuk mengambil berbagai dokumen sertipikat, hak tanggungan, dll. Nah, saat pengambilan sertipikat dll ini, pihak BNI akan meminta kita untuk menandatangani surat refund kelebihan premi asuransi jiwa dan kebakaran yang kita bayarkan saat akad kredit KPR dulu. Sekitar sebulan kemudian, kelebihan premi tersebut akan ditransfer ke rekening kita. well done, BNI. thanks for being honest. Soalnya beberapa teman saya yang mempunyai pinjaman di bank lain tidak mendapatkan haknya ini ketika mempercepat pelunasan hutangnya.
  
Oh ya, di antara dokumen yang kita terima terima tadi, ada dokumen hak tanggungan BNI. yang artinya, selama kita masih berhutang KPR di BNI, rumah kita masih menjadi hak tanggungan BNI. Untuk menghilangkan cap hak tanggungan dari sertipikat hak milik kita, maka kita harus mengurusnya di kantor BPN. Jadi, penting banget proses penghapusan hak tanggungan ini dari sertipikat kita. Jika belum dilakukan, seolah-olah rumah kita masih menjadi tanggungan hutang kita ke Bank dan tidak bisa digunakan untuk keperluan lain, misalnya akan dijual atau dijadikan jaminan hutang, dll. Pihak BNI akan memberikan surat pengantar/semacam surat keterangan bahwa urusan utang piutang kita dengan pihak bank telah clear. Lain kali, mungkin saya akan share mengenai proses penghapusan hak tanggungan di sertipikat (roya) ini, ya.. 
 






Review Daycare TBB Sylva KLHK

Sejak usia 3 bulan dan Bunda harus mulai aktif ngantor, putri kecil kami diasuh oleh yangti-yangkungnya di rumah, dengan sedikit bantuan dar...